KORUPSI
Korupsi Menurut Pandangan Saya, Adalah Sesuatu
Hal Yang Menyimpang Yang Terjadi Terhadap Salah Satu Masyarakat Ataupun Lebih
Tanpa Memikirkan Akibat Dari Perbuatannya
Kita
ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara
yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan
manapun. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa bekerja
sendirian untuk memberantas korupsi. Peran serta masyarakat dibutuhkan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran
serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta
masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan
data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki
hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana
korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi
yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang
bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang
yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Inilah
yang sedang berlangsung di negeri tercinta Indonesia. Korupsi di kalangan
pejabat terjadi sebagai sebuah kompensasi. Pertukaran atas dana kampanye.
Imbalan atas proyek pemilik modal,
Kekayaan yang dituju saat mereka berkuasa. Mengurus urusan rakyat bukan menjadi prioritas.
Kekayaan yang dituju saat mereka berkuasa. Mengurus urusan rakyat bukan menjadi prioritas.
Tinggallah
rakyat gigit jari menonton drama korupsi. Janji manis kampanye hilang tak
berbekas.
Gurita korupsi demikian susah diberantas. Pejabat amanah tersingkir dari kursinya. Partai sebagai kendaraan politik setali tiga uang. Selanjutnya, penjara bagai hotel bintang lima. Masihkah rakyat mau kembali tertipu untuk kesekian kalinya. Buka mata, buka hati, dan buka pikiran. Sistem politik ini telah renta dimakan usia. Saatnya menyambut era baru, era harapan, di mana pejabat negara tak mudah menyelewengkan sumpah jabatannya.
Gurita korupsi demikian susah diberantas. Pejabat amanah tersingkir dari kursinya. Partai sebagai kendaraan politik setali tiga uang. Selanjutnya, penjara bagai hotel bintang lima. Masihkah rakyat mau kembali tertipu untuk kesekian kalinya. Buka mata, buka hati, dan buka pikiran. Sistem politik ini telah renta dimakan usia. Saatnya menyambut era baru, era harapan, di mana pejabat negara tak mudah menyelewengkan sumpah jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar