Rabu, 10 Desember 2014

Contoh Anggaran Rumah Tangga Bikers



ANGGARAN RUMAH TANGGA THE SOLID OTOMOTIF NETRAL COMMUNITY

BAB I
NAMA DAN TEMPAT


Pasal 1
Nama

(1)     Organisasiinibernama The Solid OtomotifNetral Community yaitusebagaiwadahdalammempelajaritatatertibberlalulintas
(2) DsoncMenyelenggarakankegiatan yang bersifatkebersamaan

Pasal 2
TempatKedudukan

(1)Dsoncberkedudukan di Kendari Sulawesi Tenggara

BAB II
TUJUAN, FUNGSI, SIFAT
Pasal 3
Tujuan

(1)TujuanDsoncadalahuntukterwujudnyakaummuda yang pahamtentangotomotifdantatacaratertibberlalulintas

Pasal 4
Fungsi

(1)Dsoncberfungsisebagaipenyatuhhubungansilahturahmi di kalanganpelajardanmahasiswa
Pasal 5
Sifat

(1)   Dsoncbersifatterbukaartinyadapat di dirikan di seluruhwilayah Indonesia dan di ikutiolehseluruhwarga Negara Indonesia tanpamembedakansuku, rasdan agama
(2)   Dsoncbersifatnonpolitik, artinya: dsoncbukanorganisasikekuatanpolitikdanbukansalahsatuorganisasidarikekuatan social-politik
(3)   Dsoncbersifat religious, artinyawajibbagisetipaanggotadsoncuntukmemeluk agama danberibadahsesuaidengankeyakinanmasing – masing,
Pasal 5
PertemuanuntukMemupukPersaudaraan

(1)Untukmeningkatkan rasa kekeluargaandanpersaudaraan, sertasemangatkerjasama,  dandisiplin

BAB III
PRINSIP DASAR DSONC DAN PENGAMALAN KODE KEHORMATAN DSONC


Pasal 6
PrinsipDasarDsonc

(1)PrinsipDasarDsoncadalah:
a.       ImandantakwakepadaTuhan Yang MahaEsa,’
b.      Peduliterhadapbangsadantanah air, sesame bikers
c.       Peduliterhadapdiripribadi
d.      Taatkepadakodekehormatandsonc






Pasal 7
PengamalanKodeKehormatanDsonc

(1)KodekehormatanDsoncadalahbudayaorganisasiDsonc yang melandasisikapdanperilakusetiapAnggotaDsoncdalammelaksanakankegiatanberorganisasi

BAB V
KEGIATAN DAN MOTTO DSONC

Pasal 8
Kegiatan
(1)KegiatanDsoncmerupakankegiatan yang edukatiifdenganmengutamakankesehatan, keselamatandankeamanan

Pasal 9
Motto Dsonc
(1) Motto Dsoncmerupakanmoto yang tetapdantunggalsebagaibagiandariDsonc
(2) Moto Dsoncadalah:
“Satu Rasa, UntukSemua”.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PEMBELAAN ANGGOTA

Pasal 10
Hak Dan KewajibanAnggota

(1)SetiapanggotaDsonc, berhak:
a.       MendapatKartuTandaAnggota (KTA),’
b.      Mengenakanseragamdsonc,’
c.       Memilihdandipilihdalamjabatanorganisasi,’
d.      Melakukanpembelaandanmemperolehperlindungan


Pasal 12
PemberhentianAnggota

(1)KeanggotaanDsoncberakhirkarena:
a.       MeninggalDunia,’
b.      Diberhentikan

(2) AnggotaDsoncdapatdiberhentikanberdasarkanpenilaianjika:
c.       A. MelanggarKodeKehormatanDsonc
d.      B. MerugikannamabaikDsonc

BAB VII
PembelaanAnggota

(1)AnggotaDsonc yang diberhentikankarenamelanggarKodeKehormatanDsoncatumerugikannamabaikDsonc, berhakmembeladirinyadalamsuaturapat yang di adakanuntuk yang bersangkutan


BAB VIII
ORGANISASI DSONC

Pasal 13
PenanggungJawabDsonc

(1)PenaggungJawabDsoncBerasaldarisuatuInstansiPemerintah

Pasal 14
KetuaDsonc

(1)KetuaDsoncdapatdipilihkembali, sebanyak-banyaknyauntuktiga kali masabaktisecaraberturut – turut
(2) KetuaDsoncsetidaknyaaktifdalamkepengurusanDsoncdalam 2 TahunTerakhir


Pasal 15
PelaksanaMingguanKetuaDsonc

ApabilaKetuaDsoncberhalangan, makaKetuaDsonc di gantikanuntuksementaraolehwakilketua

Pasal 16
PergantianPengurusDsoncAntarWaktu

(1)PergantianPengurusDsoncantarwaktudapatdilakukan, karena
a.       Meninggaldunia,’
b.      Permohonansendiri,’
c.       Hal-halkhususseperti.:
d.      1. Melanggar hokum,’
e.      2. MelanggarkodekehormatanDsonc
f.        3. Tidaksanggupmenjalankantugas

Pasal 17
Pengesahan, PengukuhandanPelantikanPengurusDsonc

(1)Pengesahan:
a.KetuaDsoncdipiliholehmusyawarah, diangkatoleh presidium dandisahkandengansuratkeputusan presidium,’
(2) Pengukuhan:
a. Ketua, wakil, sekertaris, bendahara, DivisiSwiper 1 Dan 2, Humas 1 Dan 2, Divisi Turing danPenanggungJawab , Dikukuhkan di pantai





BAB X
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DSONC

Pasal 18
TugasdanTanggungJawabPenanggungJawabDsonc

(1)MembinadanMengembangkanOrganisasiDsonc

Pasal 19
TugasdanTanggungJawabPenanggungKetuaDsonc

(1)MelakukanHubungandanKerjasamadenganOrganisasi-organisasi Bikers Lain
(2) MengawasiAnggotaDsonc


BAB XI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM


Pasal 20
AcaraMusyawarah

(1)AcaraPokokMusyawarahadalah:
a.       Penyampaian, pembahasan, danpengesahan
b.      PenyampaianpertanggungjawabanBendaharaDsonc
c.       PemilihanKetuaUntukPeriodeBerikutnya
d.      PenetapanAnggaranDasarDsonc

Pasal 21
PemilihanKetuaDsonc

(1)MusyawarahmemilihdanmenetapkanKetuaDsoncuntukperiodeberikutnya



Pasal 22
PenyampaianUsuldanMateriMusyawarah

(1)PenyampaianUsuldanMateriMusyawarahSelambat-lambatnyaduaminggusebelummusyawarahtersebut


Pasal 23
PimpinanMusyawarah

(1)Musyawarah di pimpinolehsuatu presidium yang telah di pilihsebelummusyawarah

Pasal 24
PengambilanKeputusanMusyawarah

(1)KeputusanMusyawarahdicapaiatasdasarmusyawarahuntukmufakat
(2) ApabilaMufakattidaktercapaikeputusandiambildengancarapemungutansuaradankeputusanadalahsahapabila di dukungolehlebihdarisetengahjumlahsuara yang hadir
(3) Pemungutansuaradilaksanakansecaralangsung
(4) KeputusanMusyawarahtidakbolehbertentangandenganAnggaranDasardanAnggaranRumahTanggaDsonc








Pasal 25
Referendum
(1)   Referendum adalahpenyerahansuatupersoalanuntuk di putuskandenganpemungutansuara
(2)   Referendum diadakanapabilamenghadapipersoalanmendesak yang tidakdapatdiputuskansendiriolehKetua, sementaramenyelenggarakanmusyawarahtidakmungkindilakukan
(3)   Referendum dilaksanakansecaratertulis, jelas, dandisusunsedemikianrupasehinggaatas referendum itucukupdengansetujuatautidaksetuju
(4)   Batas waktumemberijawabanditentukandandiumumkan
(5)   Referendum disepakatiuntukditerimajikadisetujuiolehlebihdarisetengahjumlahpihak yang mempunyaihaksuara
(6)   Hasil referendum diumumkanolehKetuaDsonc

BAB XII
PENDAPATAN

Pasal 25
Pendapatan

(1)PendapatanDsoncdiperolehdari:
a.       Iurananggota,’
b.      Usaha dana

BAB XIII
ATRIBUT

Pasal 26
Lambang

(1)LambangDsoncadalah Avenged Sevenfold yang bermaknabahwasetiapanggotadsonc
c.       (2) LambangDsoncdigunakanSebagaitandapengenalDsonc


Pasal 27
PakaianSeragam

(1)PakaianSeragamDsoncdimaksudkanuntukmenimbulkandayatarikmendidikdisiplin, menumbuhkanpersatuandanpersaudaraanserta rasa banggaanggotaDsonc
(2) WarnaPakaianSeragamDsoncadalahHitam,Biru,Putih
(3) WarnaHitam,Biru,Putih di maksudkanwalaupunqtberbedawarna, suku, budaya, dantingkahlaku, kitatetap Solid

BAB IX
LAIN – LAIN

Pasal 28
PerubahanAnggaranRumahTangga

PerubahanAnggaranRumahTanggadilakukandanditetapkanolehKetuaDsonc

BAB IIX
PENUTUP

(1) Hal-hal yang belumdalamAnggaranRumahTanggainiakandiaturlebihlanjutolehKetuaDsonc


Kendari, 19 Desember 2012.
The Solid OtomotifNetral community
KetuaDsonc,


AlamMaulana

Contoh Anggaran Dasar Bikers



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, danTempat

(1)     Organisasiinibernama The Solid OtomotifNetral Community
(2)     Organisasiiniadalahorganisasi yang bersatus Independent
(3)     The Solid OtomotifNetral Community berkedudukan di  Kendari Sulawesi Tenggara Republik Indonesia

Pasal 2
Waktu

(1)     The Solid OtomotifNetral Community didirikanpadatanggal 9 februari 2010

BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Tujuan

(1)Organisasiinibertujuanuntukmempersatukanhubungansilahturahmi di kalanganpelajardanmahasiswa

Pasal 4
Fungsi

(1)FungsiDsoncsebagaiorganisasipendidikantentangotomotifdantatacaratertibberlalulintas

BAB III
SISTEM AMONG DAN MOTTO DSONC

Pasal 5
Motto Dsonc

(1)Satu Rasa UntukSemua

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 6
Pendiri

(1)OrganisasiDsoncini di dirikanolehperwakilanSmpn/Sman/Kampus Se – Kota kendari

Pasal 7
Anggota

(1)AnggotaDsoncadalahparapelajardanmahasiswa yang memmpunyaijiwa bikers
Pasal 8
HakdanKewajiban

(1)Setiapanggotamempunyaihakdankewajiban
(2) HakdankewajibantersebutdiaturdalamAnggaranRumahTanggaDsonc

Pasal 9
Kepengurusan

(1)PergantianPengurusDsoncdilaksanakanpadawaktumusyawarah



BAB VII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 10
Musyawarah

(1)MusyawarahDsoncadalah forum tertinggidalamorganisasidsonc
(2) PimpinanMusyawarahDsoncadalahsuatu presidium yang dipiliholehmusyawarahtersebut
(3) AcaraPokokdanketentuan lain dalamMusyawarahDsoncdiaturdalamAnggaranRumahTanggaDsonc

Pasal11
Referendum

(1)Dalammenghadapihal-hal yang luarbiasa, Dsoncdapatmenyelenggarakansuatu referendum

BAB VII
PENDAPATAN DAN ATRIBUT

Pasal 12
Pendapatan

PendapatanDsoncdiperolehdari:
a.       Iurananggota

Pasal 13
Lambang

LambangDsoncadalah avenged sevenfold




Pasal 14

PakaianSeragamdanTanda – tanda

Untukmempererat rasa persatuandankesatuansertameningkatkandisiplin, anggotamenggunakanpakaianseragambesertatanda - tandanya


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal15
AnggaranRumahTanggaThe Solid OtomotifNetral Community

(1)AnggaranDasarDsoncini di jabarkanlebihlanjutdalamAnggaranRumahTanggaDsonc
(2) AnggaranRumahTanggaDsoncditetapkanolehDsoncdantidakbolehbertentangandenganAnggaranDasarDsonc

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran

(1)a.  Dsonchanyadapat di bubarkanolehmusyawarah yang khusus di adakanuntukitu
b.  Musyawarahtersebutharus di usulkanolehsekurang-kurangnyaduapertigajumlahanggota
c.   Musyawarahuntukmembicarakanusulpembubarandsoncdinyatakansahjika di hadiriolehutusandarisekurang-kurangnyaduapertigajumlahdaerah
d.  Usulpembubarandsonc di terimaolehmusyawarahjika di setujuidengansuarabulat






BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
PerubahanAnggaranDasar

(1)PerubahanAnggaranDasardsonchanyadapat di lakukandenganmusyawarah yang di hadiriolehanggotadsoncsekurang-kurangnyaduapertigaanggotadsonc
(2) Usulperubahananggarandasardsonc di terimaolehmusyawarahjika di setujuiolehsekurang-kurangnyatigaperempatdarijumlahsuara yang hadir


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 18
Penutup

AnggaranDasarini di tetapkanolehMusyawarah The Solid OtomotifNetral Community yang diselenggarakan di SekretariatDsonc di By Pass Depannya metro futsal(sampingnyaalifoto) padatanggal 19 Desember 2010



WakilKetuaDsonc,

AdyArdyawan

Contoh Proposal Kegiatan Osis



PEMERINTAHAN KOTA KENDARI
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
FORUM KOMUNIKASI OSIS
SLTP/SLTA NEGERI DAN SWASTA KOTA KENDARI
Sekretariat: Jl.Belibis No. 7 telp.085255993204/085241530714

AJANG KADERISASI KEPEMIMPINAN SISWA
 FORUM KOMUNIKASI OSIS TINGKAT SLTP/SLTA SE-KOTA KENDARI
ANGKATAN XI


Latar Belakang
OSIS adalah satu-satunya Organisasi Siswa Intra Sekolah yang berada di sekolah, boleh dikatakan organisasi ini adalah induk dari organisasi lain yang berkiprah di sekolah, baik organisasi yang didirikan oleh sekolah itu sendiri maupun yang didirikan oleh pihak lain diluar sekolah.
          Didalam kiprahnya, OSIS memiliki peranan yang sangat penting utamanya dilingkungan sekolahnya masing-masing. Sebab OSIS merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Dimana jalur tersebut dikenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan” yaitu :
1.     Organisasi kesiswaan
2.     Latihan kepemimpinan
3.     Kegiatan ekstrakurikuler
4.     Kegiatan wawasan wiyata mandala
Oleh karena itu, pengembangan wadah kepemimpinan generasi muda dilingkungan sekolah yang diterapkan melalui OSIS perlu ditata secara tertata dan teratur sebab hal ini mengacu pada Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1979 dan Keputusan MENDIKBUD Nomor 0323/U/1978 tersebut sebagai usaha dan langkah mempersiapkan generasi muda, khususnya pada siswa diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung di dalam UUD 1945. Perpecahan diantara para siswa sehingga mereka memutuskan untuk mendirikan OSIS di Sekolah masing-masing.
          Oleh karena itu, kami para Pelajar yang tergabung dalam wadah persatuan OSIS se-Kota Kendari yaitu Forum Komunikasi OSIS akan melaksanakan program tahunan yaitu ajang kaderisasi kepemimpinan kepemimpinan siswa yang bertujuan untuk mengkader pengurus-pengurus yang baru.


Dasar Kegiatan
1.     Tap MPR Nomor IV/MPR/1978.
2.     Keputusan Mendikbud No. 0461/U/1984
3.     Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 226/C/kep/O/1992 tentang pembinaan kesiswaan.
4.     UUD Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.     Hasil rapat Pengurus tanggal 6 september 2009 bertempat di SMA Negeri 4 Kendari. 


Nama dan Tema Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah “AJANG KADERISASI KEPEMIMPINAN SISWA”
Tema kegiatan ini adalah “Menciptakan Kader-Kader yang Bertanggung Jawab, Berwawasan Global, Intelektual yang Berlandaskan Sifat Kepemimpinan”


Tujuan dan Sasaran
UMUM
Untuk mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan serta mempersatukan pengurus-pengurus OSIS yang berbeda sekolah di Kota Kendari ini menjadi satu wadah, yaitu di Forum Komunikasi OSIS.

KHUSUS
Ø Meningkatkan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
Ø Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Ø Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Ø Menetapkan kepribadian yang mandiri.
Ø Mempertebal rasa tanggung jawab dalam kemasyarakatan dan kebangsaan.
Ø Mencari kader-kader dalam kepengurusan FKO periode 2009/2010.

Sasaran kegiatan ini adalah siswa-siswi SLTP/SLTA Negeri dan swasta se-kota Kendari.


Pelaksana dan Peserta
Pelaksana kegiatan ini adalah Pengurus FKO se-Kota Kendari Angkatan X (sebagai mana terlampir).
Peserta kegiatan ini adalah siswa-siswi perwakilan tiap sekolah, meliputi 6 orang utusan per sekolah setingkat SLTA dan SLTP Kota Kendari.


Waktu dan Tempat

Kegiatan ini dilakanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis-Minggu / 7-10 Januari 2010
Tempat         : -Aula Dinas Pendidikan Nasional Kota
Kendari
                        -Desa Sendang Kasih


Sumber dan Perincian Dana
1.     Sumber dana kegiatan ini berasal dari:
v Iuran panitia
v Kontribusi peserta tiap sekolah
v Usaha lain panitia yang tidak mengikat.
2.     Perincian dana kegiatan ini sebagaimana terlampir


Penutup
Demikian proposal kegiatan ini kami buat dengan harapan agar kita berkenan untuk mengijinkan kegiatan ini dan tak lupa kami panjatkan do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga kegiatan ini dapat berjalan sesuai dangan rencana. Atas bantuan dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


















PEMERINTAHAN KOTA KENDARI
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
FORUM KOMUNIKASI OSIS
SLTP/SLTA NEGERI DAN SWASTA KOTA KENDARI
Sekretariat: Jl.Belibis No. 7 telp.085255993204/085241530714



LEMBAR PENGESAHAN

“AJANG KADERISASI KEPEMIMPINAN SISWA”
(AKAR) ANGKATAN  XI


PELAKSANA KEGIATAN


KETUA                                                                               SEKERTARIS



LD.MUH ADY ARDIAWAN                                             ANSEN ESRON
OSIS SMA N 5 KENDARI                                                 OSIS SMKN 4 KENDARI


MENGETAHUI :
KOORDINATOR UMUM SLTP                                        KOORDINATOR UMUM SLTA



MUSYLIA NUR FADHLIA M                                            LD.MUH SALEH
OSIS MTs.S UMMUSHABRI                                           OSIS SMA N 4 KENDARI


MENYETUJUI,
KETUA PEMBINA FKO
KADIS DIKNAS KOTA KENDARI



DRS. KASMAN ARIFIN M.SI
NIP.19601231 198603 1 031

PEMERINTAHAN KOTA KENDARI
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
FORUM KOMUNIKASI OSIS
SLTP/SLTA NEGERI DAN SWASTA KOTA KENDARI
Sekretariat: Jl.Belibis No. 7 telp.085255993204/085241530714



Pelindung/penasehat                 : 1. Wali Kota Kendari
                                      2. Ketua  DPRD kota
                                      3. Kapolresta Kota Kendari

Penanggung jawab                     : 1. Kepala Diknas kota Kendari
                                      2. Kepala SLTP/SLTA Se Kota Kendari
                                      3. Pembina OSIS SLTP/SLTA Se Kota Kendari
                                      4. Tim Instruktur FKO Kota Kendari

KOORDINATOR UMUM             : 1. LD. MUH. SALEH
2.   MUSYLIA NUR FADHLIA M.

KETUA PANITIA                           :  LD.MUH ADY ARDIAWAN
SEKERTARIS                                 :  1. ANSEN ESRON
                                       2.PUTRI
BENDAHARA                               :  1. YUNIASTIN
                                                        2. AINI


                                                            TEAM WORKS :
           
1. AFWAN. K                                               7. INDAH
2. ARY ANSYORI                                          8. LINDA SARI
3. ASMIN                                                     9. MUH.FADRIANSYAH
4. AYU ADELINA                                          10. MUH.SIGIT SAPUTRA
5. AYU ISRA                                                 11. RANDY
6. EVY YANTI






PEMERINTAHAN KOTA KENDARI
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
FORUM KOMUNIKASI OSIS
SLTP/SLTA NEGERI DAN SWASTA KOTA KENDARI
Sekretariat: Jl.Belibis No. 7 telp.085255993204/085241530714


DAFTAR DONATUR KEGIATAN
NO
NAMA
JUMLAH
T.TANGAN
KET.































FORUM KOMUNIKASI OSIS KOTA KENDARI
JLN.BELIBIS NO.7 ANDOUNOHU
CP.085241742737
Email : fkokendari@yahoo.co.id